Jakarta – Kontroversi pendirian negara khilafah yang terus digaungkan oleh kalangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) nampaknya menuai pro dan kontra bahkan respon yang beragam di tengah-tengah masyarakat.
Ada yang menganggap perlu mendirikan Negara khilafah adalah solusi di tengah krisis yang menepa umat Islam belakangan ini. Sementara di sisi lain menganggap bahwa konsep khilafah yang digagas oleh Hizbut Tahrir di Indonesia bertentangan dengan konstitusi Indonesia, karena dasar negara Indonesia tidak mengenal sistem khilafah.
“Indonesia sudah memiliki dasar negara dan perundang-undangan yang final. Pancasila, UUD 1945 dan NKRI merupakan seperangkat keberadaan negara Indonesia yang sah dan semua keinginan umat Islam di Indonesia sudah terakomodasi,” ungkap Pengurus Majelis Maiyah Ustadz Achmat Ghozali, Rabu (8/3).
Disamping itu, kata dia, sistem khilafah dinilai tidak relevan diterapkan di Indonesia, karena di Indonesia terdapat multi agama, etnis, sosial, politik dan budaya masyarakat Indonesia.

“Saya rasa apa yang sudah tercantum didalam Pancasila sila pertama Ketuhanan YME itu sudah mantap dan bagus. Monggo saling menyakini, Islam sudah toleransi,” beber dia.
Lebih lanjut, Ustadz Achmat menghimbau kepada pihak yang ingin menyebarkan paham politik khilafah di Indonesia lebih baik keluar saja dari negara Indonesia.
“Jangan asal ngerubah konstitusi, di Pancasila sudah jelas Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi tidak hanya Islam saja, ada juga agama lain. Jika masih maksa ya mending hengkang saja dari Indonesia,” pungkasnya.



















Tinggalkan Balasan