Jakarta – Ketua Forum Masyarakat Maluku (Formama) menegaskan bahwa pemilik account Face Book atas nama Indrisantika Kurniasari dalam tulisannya telah membuat masyarakat Maluku menjadi resah dan terusik. Karena, ucapan yang tertulis dalam account Face Book tersebut telah di anggap menghina pakaian adat Maluku.

“Pakaian adat Maluku bukanlah pakaian sehari-hari yang digunakan untuk pergi ke pasar ataupun bekerja,” kata Arnold, Rabu (8/3).

Tetapi, kata dia, pakaian itu digunakan hanya pada moment-moment tertentu. Karena, itu adalah pakaian kebesaran anak-anak adat Maluku dan, tidak satu orangpun yang boleh menghinanya. Pihaknya mengetahui bahwa Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sudah terpasang dan Cyber Crime Police melalui tehnik internet sistem akan mampu menelusuri pemilik account yang telah membuat masyarakat Maluku merasa di hina pakaian adatnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Mabes Polri untuk segera menindaklajuti laporan polisi (LP/225/II/2017/Bareskrim) masyarakat Maluku atas nama pelapor Stevin Melay dengan saksi pelapor Giovani Wattimena dan Wempi Tarantein. Dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/138/II/2017/Bareskrim tertanggal 27 Februari 2017.

“Kami berkeyakinan Polisi sudah mengetahui keberadaan Indrisantika Kurniasari. Polisi untuk segera menangkap terlapor,” tegasnya.

Masih kata Arnold, pakaian adat Maluku adalah jati diri masyarakat Maluku dan kehormatan serta harga diri masyarakat Maluku tidak bisa di beli oleh apapun juga. Pihaknya tidak meminta ganti kerugian penghinaan pakaian adat tersebut dengan uang senilai satu miliar ataupun satu triliun rupiah. Karena, kehormatan dan harga diri masyarakat Maluku atas pakaian adatnya tidak dapat dibeli oleh apapun juga.

“Jadi, kami hanya meminta polisi segera menangkap Indrisantika Kurniasari. Dan, itu adalah harga mati yang kami minta demi tegaknya keadilan,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.