Jakarta – Ketua SETARA Institute Hendardi menilai larangan siaran langsung secara utuh sidang perdana kasus korupsi E KTP di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan hari ini merupakan pelanggaran terhadap asas peradilan yang terbuka untuk umum.
“Larangan itu juga mengingkari semangat keterbukaan, kebebasan pers, dan hak publik untuk tahu,” ungkap Hendardi, Kamis (9/3).
Lebih lanjut, Hendardi mengecam keras pelarangan tidak berdasar yang dilakukan oleh majelis hakim. Apalagi dasar pelarangan itu karena adanya tokoh dan elit politik yang disebut dalam surat dakwaan.
“Ini bentuk perlakuan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip fair trial,” jelasnya.

Sudah sejak lama, kata dia, peradilan Tipikor menyelenggarakan sidang terbuka atas kasus korupsi bukan untuk mencari sensasi tetapi yang utama adalah memberikan pembelajaran publik sehingga menimbulkan efek jera. Kata dia, keterbukaan itu adalah elemen kunci dari peradilan yang akuntabel, sehingga potensi-potensi penyelewengan dalam penegakan hukum bisa dieliminir.
“Justru karena menyangkut tokoh dan elit politik, maka menjadi sangat penting sidang itu harus dibuka. Dalam KUHAP hanya perkara a susila dan anak sidang dibenarkan untuk dilakukan secara tertutup,” tandasnya.



















Tinggalkan Balasan