Jakarta – Sekelompok orang dari masyarakat Buton Selatan, Sulawesi Tenggara melaporkan wakil bupati (wabup) setempat atas nama La Ode Arusani ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017) malam.

Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah SMP palsu oleh Arusani saat ikut bertarung dalam Pilkada 2017 serentak beberapa waktu lalu.

Muhlis Muidu, kuasa hukum masyarakat Buton Selatan mengatakan kejadian tersebut bermula dari pihaknya mendapat sebuah buku berisi tentang biodata para kandidat yang ikut dalam Pilkada Buton Selatan. Saat ditelisik biodata Arusani tidak selaras dengan ijazahnya.

“Yang bersangkutan kelahiran tahun 1975, ijazah lulus dari SMP Banti Tembagapra Kabupaten Mimika, Papua tahun 2005. Padahal SMP tersebut baru didirikan tahun 2003 dan alumni angkatan pertama lulusnya tahun 2006,” ujar Muhlis kepada wartawan.

Dugaan ijazah palsu wakil bupati butonDi samping itu, lanjut Muhlis, pihaknya sudah melayangkan laporan terkait temuan tersebut ke Panwaslu Buton Selatan. Namun, panwaslu setempat menampik ada pelanggaran oleh wabup yang diusung oleh Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan PKS tersebut.

“Kami utus teman ke Papua untuk klarifikasi langsung dan ketemu dengan kepseknya dan mendapat surat keterangan bahkan ada rekaman suara kepsek juga. Tetapi, laporan kami tidak diindahkan, makanya kami ke sini,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, La Ode Arusani dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 pasal 69 ayat 2 terkait dugaan tindak pidana mengunakan ijazah palsu. Sedangkan nomor register laporan tertuang dalam LP/241/III/2017/Bareskrim.

Temukan juga kami di Google News.