Jakarta – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan telah meninggal dunia.
Terdakwa kasus korupsi diberitakan telah meninggal dunia pukul 10.45 WIB hari ini (26/12/2023) di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena sakit.
Kabar ini diumumkan oleh akun X atau Twitter milik @jayapuraupdate. Dqlam postingannya terlihat foto seseorang menghadap ke seorang lainnya yang terbaring ditutup kain putih, yang disinyalir sebagai jenazah Lukas Enembe.
https://x.com/jayapuraupdate/status/1739520396578508829?t=WkCziS9mdGDn7tQIInd8AQ&s=08

Sebelumnya, hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan gratifikasi.

















Tinggalkan Balasan