Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia karena telah menjalankan amanat putusan pengadilan atas gugatan warga negara (citizen law suit) untuk menghapus Ujian Nasional (UN).
“Kami mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menjalankan gugatan LBH Jakarta bersama dengan masyarakat pada tahun 2007 lalu untuk menghapus UN, tetapi sekaligus mengkritik lambannya tindakan pemerintah karena memakan waktu hampir 10 tahun hanya untuk melaksanakan sebuah putusan pengadilan,” demikian disampaikan Direktur LBHK Jakarta Alghiffari Aqsa, Rabu (30/11/2016).
Dijelaskan dia, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 228/PDT.G./2006/PN.JKT.PST tertanggal 21 Mei 2007 yang dimenangkan oleh LBH Jakarta dan masyarakat sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dahulu menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah terbukti lalai di dalam memenuhi hak atas pendidikan bagi anak karena gagal menciptakan pemerataan pendidikan yang mengakibatkan banyak anak mengalami tekanan psikologis.
Menurut putusan tersebut, kata dia, UN hanya dapat dijalankan oleh pemerintah setelah pemerintah Indonesia berhasil mencapai pemerintah pendidikan. Hal ini diamini oleh Menteri Muhadjir Effendy yang menurut kutipan beberapa media massa, mengakui bahwa baru 30 persen fasilitas pendidikan di Indonesia yang memenuhi standar nasional.

Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy menilai penghapusan memang terlambat dilaksanakan tetapi lebih baik daripada tidak sama sekali.
“Kami berharap ini menjadi babak baru pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak Indonesia oleh pemerintah Indonesia. Ke depan, kami juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan di bidang pendidikan yang lebih memperhatikan aspirasi masyarakat, terutama para peserta didik. Kebijakan lain, misalnya wacana Full Day School dan sebagainya harus diperlakukan serupa,” ujar Felix yang konsen menangani pendidikan.
Pada tahun 2007, LBH Jakarta merupakan kuasa hukum dari gugatan UN yang para penggugatnya melibatkan sederet nama besar seperti (Alm.) Adnan Buyung Nasution dan aktris Sophia Latjuba bersama dengan para aktivis pendidikan, perkumpulan orang tua murid, dan mahasiswa. Sampai akhirnya dilaksanakan pada tahun 2016, pemerintah telah melalaikan amanat putusan tersebut selama 9 tahun.
















Tinggalkan Balasan