Jakarta – Puluhan pemuda tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Konsumen Cinta Indonesia (PM-KCI) kembali berunjuk rasa di depan Kantor PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) di bilangan Juanda Jakarta Pusat (24/7/18).

Mereka meminta PT. KCI untuk mengembalikan seluruh uang milik penumpang KRL yang terdapat dalam KMT dan usut tuntas dugaan pelanggaran pengadaan uang elektronik oleh PT. KCI.

“PT KCI sampai saat ini diduga tidak mengantongi izin pengelolaan Uang Eletronik oleh Bank Indonesia di dalam hal itu dapat di artikan bahwa adanya kebijakan ilegal dapat menerbitkan Kartu Multi Trip ( KMT ),” terang Koordinator aksi Idam Haikal saat berorasi.

Lebih lanjut, Idam Haikal, berpandangan bahwa adanya dana float per KMT berjumlah 10.000 dan tidak adanya izin Pemerintah KMT maka dapat di duga adanya penyelewangan dalam pengelolaan dana float tersebut. Transparasi dana float menjadi titik fokus dalam orasi tersebut karena demi mendukung program Joko Widodo dalam menciptakan iklim ekonomi berkeadilan sudah selayaknya dana float pada KMT wajib dibuka ke publik karena ini sudah dimulai dari lima tahun terakhir.

Menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 menerangkan secara jelas pada pasal 4 ayam 1 “setiap pihak yang bertindak sebagai penyelenggara wajib tersebut dahulu memiliki izin dari Bank Indonesia” dan pasal 59 “setiap pihak dilarang menyelenggarakan kegiatan sebagai penyelenggara di Indonesia tanpa izin Bank Indonesia”.

“Kami PM KCI serta selaku konsumen dari KRL yang senyatanya berlindung pada UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, adanya dugaan bahwa PT KCI melanggar pasal 8 huruf a “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak menuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan per undang-undangan” dan pasal 62 ayat 1 “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dipidana dengan Pidana pensata paling lama 5 tahun atau Pidana denda paling banyak 2 miliyar rupiah”,” paparnya.

Dalam aksinya, para demonstran juga membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan “Transparansikan Uang Mengendap di Kartu Multi Trip, Kembalikan Uang Kami PT Kereta Comuter Indonesia”.

Lebih jauh, Idam Haikal meminta PT Kereta Commuter Indonesia untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pengoperasian Kartu Multi Trip pada seluruh stasiun KRL.

“Menteri Perhubungan agar mencabut izin operasi dari PT Kereta Commuter Indonesia karena diduga telah melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Management yang buruk,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.