Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) berharap empat anggota polisi mantan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi taat hukum terkait pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus.
“Empat polisi itu harus segera memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu dan jangan menghindar atas nama tugas, apalagi melecehkan KPK. Jika dilecehkan, KPK sebaiknya melakukan pemanggilan paksa kepada keempat polisi itu,” tegas Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Minggu (12/6/2016).
Lebih lanjut, Neta mengatakan pihaknya mengimbau agar keempat polisi itu menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK, sehingga mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum, mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.
Selain itu, lanjut dia, Kapolri perlu memberikan respon terhadap panggilan KPK itu, dengan cara memberikan penjelasan bahwa keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjani segera menarik keempat anggotanya itu dari medan tugas, untuk kemudian menjalani pemeriksan di KPK.
“Dengan demikian tidak ada kesan Polri meremehkan panggilan KPK,” terang dia.
Sebaliknya, lanjut dia, jika Polri maupun keempat polisi itu tidak merespon dan mengabaikan panggilan itu, maka KPK harus melakukan tindakan tegas.
“Yakni melakukan panggilan paksa ataupun penjemputan paksa kepada keempatnya,” tandasnya.
Diketahui, keempat polisi tersebut adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka akan diperiksa terkait dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno. Rencananya, keempatnya diperiksa untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
“Untuk menghindari hal-hal negatif Polri harus mendorong keempatnya segera mematuhi proses hukum. Jika tidak, alangkah arogannya Polri, jika anggotanya yang berpangkat Brigadir saja bisa mengabaikan dan melecehkan panggilan KPK,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan