Jakarta – Dewan Pers telah menilai pengaduan dari John Paul Ivan terkait berita pribuminews.co.id yang berjudul “John Paul Ivan Ciptakan lagu #2019GantiPresiden Begitu Syahdu dan Meninju” dinyatakan telah melanggar Pasal 1, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik karena tidak didasarkan pada sumber informasi yang kredibel, tidak melalui uji informasi, tidak akurat, tidak memenuhi unsur keberimbangan, mengandung opini yang menghakimi dan cenderung fiktif.

“Dewan Pers menilai ketiadaan informasi yang kredibel, adanya opini menghakimi yang menggunakan idiom-idiom bernuansa politik praktis, serta posisi penulis berita sebagai CEO PT. Meprindo (Media Pribumi Indonesia) mengindikasikan adanya persoalan independensi dalam ruang redaksi pribuminews.co.id,” kata tim advokasi pekerja seni dari LBH Pers Ade Wahyudin, dalam pesan rilisnya hari ini.

Sebelumnya, ketika John Paul Ivan (JPI) mengetahui bahwa dirinya dicatut sebagai pencipta lagu #2019GantiPresiden Begitu Syahdu, JPI langsung mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian Cybercrime Mabes Polri dan juga Dewan Pers.
Namun karena JPI melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Pekerja Seni menyatakan akan lebih dulu mengutamakan jalur-jalur yang menghormati dan memperkuat kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Sehingga pada hari Rabu 11 Juli 2018 tercapai kesepakatan antara pihak JPI dan pribuminews, dimana pribuminews memenuhi tuntutan JPI yang disampaikan melalui dewan pers yaitu: pribuminews.co.id wajib mencabut berita yang diadukan dan mencantumkan alasan pencabutan (sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber), teradu wajib memuat hak jawab disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta pribuminews selaku teradu wajib memuat risalah penyelesaian pengaduan JPI terhadap pribuminews.co.id secara lengkap di media pribuminews.co.id.

“Atas putusan risalah penyelasaian tersebut, pihak JPI menyatakan bersedia melaksanakan keputusan tersebut dan berharap tidak terulang kembali baik kepada saya maupun pekerja seni lainya, JPI menganggap keputusan Dewan Pers sebagai salah satu upaya menjaga kebebasan pers di indonesia agar tetap kredibel, akurat dan berimbang,” bebernya.

“Dalam kasus ini terlihat masih rentannya perlindungan kepada pekerja seni (musik, lukis, tari, film dll) dan secara umum JPI berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran bersama tentang betapa pentingnya menghargai seni baik itu dari pelakunya maupun karyanya,” pungkas PMA Law Office Maruli.

Temukan juga kami di Google News.