Tribunrakyat – Pelaporan Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo ke Bareskrim Polri oleh maskapai Lion Air terkait pembekuan rute perjalanan baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines dinilai sebuah keanehan. Sebab, kasus itu masuk ranah perdata yang harusnya laporannya bukan ke Bareskrim.
“Saya melihatnya ini sebuah keanehan. Pertama ini masalah perdata kok lapornya ke Bareskrim,” ungkap Pengamat transportasi, Agus Pambagio, Rabu (8/6/2016).
Menurut dia, negara mempunyai aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Sehingga, pemerintah pun mengeluarkan sebuah sanksi tersebut berdasarkan aturan yang berlaku. Maka itu, Lion Air harusnya patuh dengan semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.
“Sebagai operator, Lion Air harus patuh dengan semua ketentuan yang ditetapkan oleh regulator, Kemenhub,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Agus, seharusnya Lion Air memperbaiki layanan dengan sanksi yang dijatuhkan tersebut bukan malah mengajukan gugatan.
“Kan semua tahu kalau dalam hal ini Lion Air salah,” terangnya.
Agus menghimbau Kemenhub untuk menghadapi pemanggilan Bareskrim tersebut tanpa perlu menghindarinya. Dan disarankan untuk memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi tersebut guna pembenahan menuju kebaikan.
“Dihadapi aja pemanggilan itu tak usah dihindari toh dalam hal ini Kemenhub dalam pihak yang benar kok. Nanti dijelaskan saja semuanya bahwa pemberian sanksi tersebut bertujuan kebaikan masyarakat dan Lion Air seharusnya berbenah diri dengan ini semua,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan