Tribunrakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disarankan melakukan pemeriksaan khusus terhadap LHKPN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida, guna mengetahui harta yang dimilikinya wajar atau tidak.

“Saran saya, Direktorat LHKPN dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap LHKPN Nurhadi dan istrinya sehingga dapat diketahui, harta yang dimilili wajar atau tidak,” ungkap Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Rabu (8/6/2016).

Terkait rekening mencurigakan Nurhadi, Abdullah mengatakan tentunya penyidik masih belum dapat membukanya karena belum berstatus tersangka. Tetapi, kata dia, penyidik bisa kordinasi dengan Direktorat LHKPN untuk mengklarifikasi kekayaan yang dimiliki.

“Penyidik belum bisa buka karena Nurhadi belum berstatus tersangka,” ucapnya.

Sementara soal mangkirnya empat anggota Polisi yang juga mantan ajudan Nurhadi, Abdullah menyebut tindakan penanganannya lebih gampang. Sebab, kata dia, KPK mempunyai wewenang koordinasi dan supervisi terhadap Kepolisian dan Kejaksaan.

“Dengan demikian tinggal meminta Kepolisian mendatangkan anggotanya tersebut ke KPK,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.