Jakarta – Empat aparat Kepolisian kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengajuan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat anggota polisi itu terdiri dari tiga anggota bintara dan satu perwira yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka sedianya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Padahal, kali ini penyidik lembaga antirasuah telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan juga turut mengirimkan surat permintaan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

“Karena ini sudah panggilan kedua, kami akan mengupayakan untuk berkoordinasi lagi dengan Polri sesuai dengan kemarin dengan menyampaikannya atas sepengetahuan Kapolri dan akan ada koordinasi lagi,” terang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (7/6/2016).

Lebih lanjut, Yuyuk mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya jemput paksa terhadap empat anggota polisi yang dimaksud tersebut.

“Karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa,” tandas dia.

Temukan juga kami di Google News.