Bandung – Pasangan calon Gubernur Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi (2DM) berpotensi didiskualifikasi dalam perhelatan Pilkada Jabar. Hal ini diungkapkan oleh Progressive Democracy Watch (Prodewa), sebagai salah satu lembaga pemantau pilkada.

Dugaan pelanggaran kampanye tersebut dilakukan saat pasangan 2DM berkampanye di lapangan Dolog, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Subang, Senin siang (16/04). Dalam kampanye itu, Demiz yang di dampingi Ketua DPD Perindo Ir. H. V Bernadi, diketahui membagikan 10 Gerobak UMKM Perindo kepada para pedagang kaki lima di Kecamatan Subang.

Menurut Direktur Eksekutif PRODEWA, Ahmad Jundi Kh, Bawaslu berwenang untuk menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.

“PAelanggaran ini bahkan bisa menyebabkan paslon di diskualifikasi oleh Bawaslu jika terbukti melanggar,” sambungnya.

Jundi menjelaskan, kampanye yang dilakukan di Subang tersebut, terindikasi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 4 tahun 2017 pasal 71. Pasal itu menyebutkan bahwa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.”

“Kita sama-sama berharap semua parpol, paslon dan tim kampanye dapat menaati aturan yang sudah di buat oleh penyelenggara pemilu dan kita berharap Bawaslu dapat segera menindak lanjuti temuan tersebut,” tukas Jundi.

Temukan juga kami di Google News.