Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said terkait kasus dugaan suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Politisi Golkar itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H Mustary (AHM).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (2/6/2016).

Lebih lanjut, Priharsa mengatakan pihaknya juga akan mengklarifikasi terkait pertemuan informal membahas sejumlah program aspirasi anggota DPR yang dihadiri para ketua kelompok fraksi (poksi) Komisi V.

“Said juga akan digali keterangannya mengenai adanya pertemuan-pertemuan yang diduga terkait dengan tindak pidana suap itu,” tuturnya.

Priharsa memastikan keterangan Said akan terus digali terkait apa yang diketahuinya perihal dugaan tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

“Lebih digali kepada apa yang dia ketahui tentang dugaan adanya ‘permainan’ dalam proyek jalan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono mengaku pernah bertemu pimpinan Komisi V DPR secara informal. Menurutnya, pertemuan informal itu membahas sejumlah program aspirasi anggota DPR, Taufik mengungkapkan, pertemuan itu juga dihadiri para ketua kelompok fraksi (poksi) Komisi V.

“Tapi pertemuan bukan di hotel,” ujarnya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/6) malam.

Temukan juga kami di Google News.