Jakarta – Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Tin Zuraida dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Tin yang juga PNS di MA itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Doddy Arianto Sumpeno (DAS).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (1/6/2016).
Selain itu, kata Yuyuk, Tin juga dimintai keterangannya seputar pengetahuannya dalam kasus itu dan penggeledahan yang dilakukan dirumahnya Jl Hang Lekir Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pasalnya, penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang Rp1,7 miliar.
Tak hanya Tin, lanjut Yuyuk, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai yang bekerja dirumah Nurhadi yakni Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir.
“Keduanya diperiksa untuk kasus yang sama,” tandasnya.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Arianto Supeno. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu dalam kasus pengamanan perkara PK di PN Jakarta Pusat.
Pada saat OTT tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Edy. KPK menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan