Jakarta – Bukan baru kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap penegak hukum seperti baru-baru ini Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP. JP ditangkap petugas KPK di Rumah Dinas Ketua PN Kepahiang. Selain sebagai Ketua PN, JP juga merupakan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.
Penangkapan ini sekaligus menambah deretan daftar hakim / ‘Wakil Tuhan’ yang terjerat kasus korupsi.
Mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah pun ikut prihatin dengan rentetan fenomena penangkapan hakim itu. Untuk mengantisipasi hal yang berpotensi mengarah melakukan tindak pidana korupsi, Chandra menyarankan agar tim investigasi Komisi Yudisial (KY) bisa mencurigai gerak gerik hakim melalui gaya hidupnya sehari-hari.
“Misalnya dengan gaji yang cuma sekian dia bisa membeli mobil mewah, bisa bolak-balik ke luar negeri. Atau hakim baru, tapi menjadi member sebuah klub golf, ini berarti ini sudah mencurigakan,” kata Chandra, Selasa (31/5/2016).
Selanjutnya, kata dia, jika ditemukan sesuatu yang mencurigakan, maka Komisioner KY bisa membuka suatu penyelidikan.
“Hal tersebut bisa membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujarnya.
Selain itu, tambah Chandra, pembenahan struktur KY agar dilakukan perubahan. Dimana Komisioner KY dapat lebih dilibatkan dalam melakukan pengawasan hakim.
“Komisioner KY bisa ikut menginvestigasi perilaku hakim. Tidak perlu merasa rendah kalau menangkap hakim yang mabuk-mabukan, karena nantinya bisa lebih jahat lagi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan