Jakarta – Sejak didirikan tahun 2002, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih belum maksimal termasuk dalam hal pengembalian kerugian uang negara.
Penulis buku Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan lembaga antikorupsi: Fakta dan Analisis, Prof. Dr. Romli Atmasasmita menyebutkan dalam periode 2009-2014, lembaga antirasuah hanya mampu menyetorkan uang kerugian negara akibat korupsi senilai Rp. 722,7 Miliar. Padahal, kata pakar hukum pidana itu, dana yang dialokasikan untuk kegiatan KPK selama periode itu mencapai Rp 1,3 Triliun.
“Untuk kepolisian mampu mengembalikan kerugian negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada periode sama telah mencapai Rp 3 Triliun, sedangkan Kejaksaan Rp 6 Triliun,” beber dia, dalam dialog publik bertema ‘Pundi-Pundi Fantastis Lembaga Pegiat Antikorupsi : Centeng atau Pejuang di ruang Teater Fakultas Ushuluddin lt. 4 UIN Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Lebih lanjut, Romli mengatakan menjadi wajar mengkritik kinerja KPK dengan anggaran yang cukup besar, yakni dana penanganan perkasus sebesar Rp 11 Miliar sehingga diharapkan pengembalian kerugian uang negara pun bisa maksimal.
“Wajar kita tuntut kerjanya lebih dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan karena anggaran perkasus 11 M,” ucap dia.
Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) itu pun mengingatkan agar KPK jangan menangkap tanpa dilengkapi bukti yang kuat, sehingga tidak terkesan dzolim terhadap seseorang yang ditahan tanpa penjelasan terlebih dahulu.
“Pemberantasan korupsi selama ini juga hanya menciptakan ketakutan yang mengakibatkan minimnya serapan dana pembangunan. Bukan sebagai upaya yang menjerakan pelakunya. Ekonomi harus tetap berjalan tapi korupsi harus bisa dihilangkan juga,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan