Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko S Tjandra, Anna Boentaran.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan yang berkekuatan tetap.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra menilai keputusan tersebut telah menjadi kemunduran yang telah dikaitkan dalam putusan perkara korupsi.

“Saya kira ini kemunduran,” kata Saldi, Kamis (19/5/2016).

Lebih lanjut, Saldi mengatakan paling tidak hal itu bisa ajukan PK minimal satu kali. “Jadi kalau sudah ajukan PK sekali, setelahnya dia akan kehilangan. Itu lebih akomodatif ketimbang keputusan seperti ini,” beber dia.

Lebih jauh, Saldi menegaskan ruang untuk mengajukan PK dalam perkara korupsi sebenarnya menjadi ruang dalam membangun mekanisme kontrol terhadap putusan di tingkat MA.

“Kalau Jaksa tidak setuju, masih ada ruang buat PK. Kalau hanya kasasi, selesailah tak ada ruang lagi,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.