Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dinilai asal bicara dan melawan Undang-Undang terkait penghapusan hak diskresi atau pengecualian bagi anggota kepolisian untuk membiarkan pengguna jalan memasuki jalur busway dalam kondisi tertentu.

“Jadi pemimpin jangan asal njeplak, diskresi itu perintah UU, bukan perintah nenek lu ? Bukan lu yang berhak cabut,” kata Ketua bidang Advokasi DPP Gerindra Habiburokhman via akun Twitter, Rabu (18/05/2016).

Ahok, menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, melanggar pasal 18 UU 2/2002 yang menyebut jika anggota Kepolisian bisa bertindak menurut penilaiannya sendiri jika terkait kepentingan umum.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan telah menghapus hak diskresi. Hak diskresi dari polisi itu dinilai Ahok selama ini mengganggu sterilisasi jalur bus TransJakarta.

“Kita enggak mau lagi ada diskresi,” ujar Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Ciganjur Berseri di Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2016.

Menurut Ahok, keputusan itu diambil setelah dia berkoordinasi dengan Direktur Lalu Lintas dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri.

Dalam pertemuan Pemerintah Provinsi DKI dengan Polda Metro Jaya, juga disepakati untuk membuat suatu tempat supaya aparat lalu lintas pemerintah (petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI) dan petugas kepolisian, memiliki basis operasi yang sama.

Temukan juga kami di Google News.