Jakarta – Hari ini 18 Mei 2016, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar genap berusia 58 tahun, artinya yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiunnya dan Polri kini tinggal menunggu keluarnya TR penggantian Anang sebagai Kabareskrim.

Catatan Indonesian Police Watch (IPW) dipenghujung masa pensiunnya ini, Anang sesungguhnya bisa dikatakan gagal sebagai Kabareskrim. Sebab sejumlah kasus besar yang ditangani Bareskrim, terutama warisan Buwas, praktis macet, mandeg, dan jalan di tempat. Seperti kasus TPPI, Pertamina Foundation, dan Pelindo 2, yang hingga kini belum ada yang naik ke penuntutan.

“Padahal pengungkapan kasus-kasus ini sempat mengangkat citra Polri mengungguli KPK,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (18/5/2016).

Sayangnya, lanjut Neta, di tengah melonjaknya citra Polri, Presiden jokowi justru mencopot Buwas karena dianggap menimbulkan kegaduhan dalam hal pemberantasan korupsi. Sayangnya lagi Anang yang menggantikan Buwas tidak mampu berbuat maksimal menuntaskan kasus-kasus tersebut.

“Akibatnya citra Polri yang sudah terangkat kembali menjadi loyo,” kata dia.

Neta melanjutkan, sebenarnya sejak awal kepemimpinan Anang di Bareskrim sudah banyak yang menduga bahwa Anang tidak akan mampu berbuat maksimal, terutama untuk menuntaskan kasus yang ditinggalkan Buwas. Sebab Anang sepertinya tersandera trauma akibat pencopotan Buwas oleh Presiden. Mungkin karena itu Anang hanya bersikap menunggu dan menghindari konflik serta kontroversial untuk melanjutkan kasus-kasus warisan Buwas.

Tapi, tambah dia, akibat sikap Anang dalam menyikapi kasus ini ada tiga pihak yang dirugikan. Pertama, para tersangka yang sudah beberapa kali diperiksa dan kantornya digeledah Polisi, nasibnya menjadi tidak jelas.

“Yang bersangkutan tersandera dalam ketidakpastian hukum dan ini merupakan pelanggaran hak asasi,” ucapnya.

Kedua, sambung Neta, kepercayaan publik terhadap Polri rontok. Publik seperti dibohongi karena semula sempat melihat Polri begitu agresif membongkar kasus-kasus korupsi, tapi ternyata tidak ada ujungnya karena semua diambangkan. Ketiga, para penyidik polri, terutama kader-kader muda menjadi bingung dan tidak percaya diri melihat situasi ini, sehingga mereka menjadi waswas untuk bekerja serius dan profesional sebab khawatir bisa-bisa menjadi korban seperti Buwas.

“Melihat situasi seperti itu tentu menjadi beban dan tugas berat bagi kabareskrim baru pengganti Anang untuk mengangkat citra Polri dan sekaligus menuntaskan kasus-kasus warisan Buwas tersebut,” jelasnya.

Neta melanjutkan, setidaknya ada 9 kasus. Meski berat Kabareskrim baru tidak bisa menghindar dan harus dituntaskan agar ada kepastian hukum. Prioritas utama Kabareskrim baru adalah segera menahan Dirut Pelindo 2 RJ Lino dan segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan agar bisa dituntaskan di Pengadilan.

“Selama ini nasib RJ Lino terkatung-katung dan tidak jelas rimbanya. Padahal penanganan kasus ini sempat menimbulkan konflik tingkat tinggi,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.