JAKARTA — Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menyoroti pentingnya kejelian penegak hukum dalam membongkar perkara dugaan korupsi yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Yenti mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berfokus pada Febrie, melainkan harus membongkar hingga ke kejahatan asalnya (core crime) serta aliran dana TPPU secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan Yenti dalam diskusi bedah buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’ yang digelar oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2026.
Dalam pemaparannya, Yenti menilai bangsa ini sedang mengalami krisis nurani akibat akumulasi tindakan arogan serta penegakan hukum yang mengabaikan logika masyarakat.
Yenti menekankan bahwa esensi hukum dan keadilan (das treue verhältnis) sejatinya harus dirasakan langsung oleh seluruh rakyat tanpa memandang latar belakang pendidikan.
Membahas konstruksi hukum TPPU, Yenti menegaskan bahwa secara kronologis TPPU merupakan kejahatan susulan (follow-up crime) yang bergantung pada adanya tindak pidana asal (predicate offense). Namun, dalam ranah pembuktian dan strategi penyidikan, penegak hukum dapat menggunakan pendekatan baru dengan menyidik dugaan TPPU terlebih dahulu.
“Secara peristiwa, pasti ada kejahatan asal terlebih dahulu. Namun novelty-nya (langkah barunya) adalah kita bisa mengungkap perkara tidak hanya dari hulu, tetapi dari ditemukannya profil kekayaan yang tidak sesuai dengan profil atau jati diri seseorang,” ujar Yenti.
Yenti menjelaskan bahwa indikasi awal TPPU dapat ditelusuri melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK maupun kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengidentifikasi adanya penambahan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).
Terkait perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Febrie dan kroninya, Yenti memperingatkan agar aparat tidak terjebak melokalisasi penanganan perkara hanya pada figur-figur tertentu.
Yenti menegaskan pentingnya membedakan antara peristiwa pidana dan pelaku. Menurut Yenti, peristiwa pidana membutuhkan kejahatan asal (predicate crime) sebelum terjadinya pencucian uang. Namun pelaku, Yenti menjelaskan, tidak semua penerima atau pelaku TPPU harus terlibat langsung dalam kejahatan utamanya.
“Jangan hanya fokus pada tiga orang ini saja. Yang paling penting adalah membongkar core crime-nya secara menyeluruh. Peniadaan tindak pidana asal harus ditelusuri, termasuk potensi aliran TPPU ke pihak keluarga, anak, hingga ke parpol,” ungkapnya.
Yenti juga meluruskan pemahaman teoretis mengenai kedudukan hukum TPPU. Meskipun TPPU lahir dari kejahatan utama, dalam kualifikasi penuntutan dan pemidanaan, TPPU dihitung sebagai kejahatan yang berdiri sendiri (independent crime).
“Dalam hukum pidana, penggabungan antara tindak pidana asal dan TPPU dihitung menggunakan prinsip gabungan beberapa perbuatan (concursus realis),” katanya.
Yenti mendorong lembaga peradilan dan Mahkamah Agung untuk memperdalam pemahaman teknis TPPU agar penjatuhan sanksi pidana serta penyitaan aset hasil kejahatan dapat maksimal.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan