Jakarta – SIAGA 98 meminta Kejaksaan Agung mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan kepastian hukum dalam menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Jumat (24/7), Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU tidak dapat dipisahkan dari pembuktian tindak pidana asal (predicate crime). Menurutnya, penyidik perlu lebih dahulu mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sumber asal-usul harta yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya.
SIAGA 98 menilai penyidik perlu mendalami secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain kasus blackout PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, sebelum membangun konstruksi hukum mengenai dugaan TPPU.
Menurut SIAGA 98, informasi yang berkembang di ruang publik saat ini lebih banyak menyoroti penemuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar. Sementara itu, penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan dinilai belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat.
“Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi,” kata Hasanuddin.
SIAGA 98 juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah dan memadai, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pernyataan tersebut, SIAGA 98 berharap Kejaksaan Agung dapat menangani perkara secara cermat dan profesional agar proses hukum berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan