Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, angkat suara perihal ancaman salah satu tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas yang akan menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pasalnya dia menganggap penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dia oleh Polda Metro Jaya telah menyalahi aturan.
Argo memastikan pihaknya sudah melalui prosedur yang tepat.
“Kita sudah penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada,” katanya, Selasa (28/3).
Lebih lanjut, Argo menjelaskan, Polda Metro Jaya tak akan takut digugat karena dalam melakukan penegakan hukum sudah dilalui prosedur yang seharusnya.
“Kita profesional kok soal kasus-kasus itu,” tambahnya.
Diketahui bahwa kini Sri Bintang telah dilakukan penangguhan penahana oleh Polda Metro. Adapun yang menjadi pertimbangan adalah kesehatan dari Sri Bintang sendiri.
Menurut Argo, penyidik saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas dan menyerahkannya ke jaksa peneliti. Yang pasti dalam waktu dekat berkas akan rampung.
“Kita tunggu saja ya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan