Jakarta – Belakangan ini, muncul spanduk-spanduk di sejumlah masjid di Jakarta yang pada intinya mengatakan kalau para pendukung calon gubernur non-muslim (Ahok – red) adalah orang-orang munafik. Terhadap orang-orang ini, para pengurus masjid (ustadz dan ustadzah) menyatakan tidak akan mengurus jenazahnya saat meninggal kelak.
Tindakan sebagian muslim ini mendapat kecaman keras dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Muti, yang menyatakan bahwa orang-orang muslim tetap harus menyalatkan saudara muslim lainnya meski tertuduh munafik karena mendukung calon pemimpin yang diduga melakukan penodaan agama.
Hal ini disampaikan Muti saat menghadiri diskusi publik dengan topik ‘Setelah Bela Islam: Gerakan Sosial Islam, Demokratisasi dan Keadilan Sosial’, di Jakarta, kemarin, Selasa (28/2).
“Ada enam hak Muslim terhadap Muslim lainnya, salah satunya diurus jenazahnya,” kata Muti.
Tidak hanya itu saja, Muti juga menilai bahwa perdebatan-perdebatan yang terjadi di masyarakat, sudah cenderung tidak sehat lagi. Karena sudah ada indikasi untuk menegasikan pendapat pihak lain.
Lebih lanjut, Muti mengatakan bahwa pada titik tertentu, perdebatan tadi sudah sampai pada titik yang ekstrem, salah satu contoh konkretnya yakni adanya spanduk larangan untuk tidak menyalatkan jenazah yang ketahuan menjadi pendukung pihak yang diduga melakukan penistaan agama.
“Jangan karena kebencian membuat tidak adil terhadap suatu kaum,” tegas Muti.
Masih menurut Muti, hukum menyalatkan jenazah seorang muslim sekalipun tertuduh munafik, adalah fardhu kifayah. Dengan kata lain, menyalatkan jenazah adalah wajib bagi orang Islam. Kewajiban tersebut akan gugur manakala sudah ada sebagian Muslim yang melakukannya. Tetapi jika tidak ada sama sekali, maka semua pihak akan berdosa.
Saat ini, lanjut Muti, karena adanya dugaan penistaan agama, maka opini publik menjadi terbelah. Hanya saja, sekalipun situasinya demikian, Muti menghimbau agar masyarakat tidak bertindak di luar batas, apalagi sampai pada larangan untuk menyalatkan jenazah pendukung pihak yang diduga menjadi penista agama.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan