Jakarta – Tersangka kasus dugaan suap dalam penerbitan salinan Kasasi di Mahkamah Agung, Andri Tristanto Sutrisna yang juga Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA itu telah resmi diperpanjang masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut Andri telah diperpanjang masa penahanannya hingga 30 hari ke depan.
“Iya diperpanjang penahanan yang kedua selama 30 hari ke depan,” kata Yuyuk, Rabu (11/5/2016).
Dikatakan dia, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan agar penyidik bisa melengkapi berkas perkara yang menjerat Andri. Perpanjangan masa tahanan tersebut diberlakukan mulai 13 Mei hingga 13 Juni 2016.
“Mulai 13 Mei s/d 13 Juni 2016,” tukas Yuyuk.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Andri bersama pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penangkapan ketiganya, pada Jumat (12/2/2016) malam. Mereka diduga terlibat suap menyuap dalam penerbitan salinan Kasasi di MA.
Dalam kasus suap yang berkaitan dengan adanya permintaan pemundaan pemberian salinan putusan kasasi terhadap perkara perdata dengan terdakwa Ichsan Suaidi tersebut, KPK mendapatkan uang sejumlah Rp400 juta. Uang tersebut dikatakan untuk memuluskan permintaan pemundaan yamg diajukan oleh Ichsan dan pengacaranya Awang terhadap Andri Tristianto.
Andri telah disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tinggalkan Balasan