Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah menerbitkan kebijakan ekspor sedimen pasir laut yang diatur dalam dua peraturan baru, yakni Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di wilayah pesisir, sekaligus mengelola sedimentasi yang menghalangi jalur pelayaran. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut mentah, melainkan sedimen yang telah dikumpulkan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pengamat Ekonomi dan Politik, Algooth Putranto, menilai kebijakan ini membuka peluang besar bagi sektor maritim Indonesia. Menurutnya, ekspor sedimen pasir laut dapat memberikan dampak positif, seperti peningkatan devisa negara, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Kebijakan ini bisa menjadi pendorong pengembangan infrastruktur dan teknologi pengerukan yang ramah lingkungan. Dengan pengelolaan yang tepat, Indonesia dapat memperkuat kapasitas ekspor sekaligus menjaga ekosistem laut yang berkelanjutan,” ujar Algooth pada (8/10/2024).
Algooth menambahkan bahwa penerapan teknologi pengerukan ramah lingkungan akan memastikan kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa merusak sumber daya alam. “Teknologi ini tidak hanya mendukung perekonomian, tapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem pesisir untuk generasi mendatang,” lanjutnya.
Selain itu, manfaat dari kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur lokal di wilayah pesisir, seperti pelabuhan dan fasilitas transportasi lainnya. Algooth menekankan bahwa hal ini akan memperkuat konektivitas antar wilayah pesisir dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah harus tetap menjaga keseimbangan lingkungan. “Pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan ekspor sedimen ini diawasi secara ketat oleh kementerian terkait, guna melindungi ekosistem laut dan menjaga keberlanjutan jangka panjang,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan yang tepat, kebijakan ekspor sedimen pasir laut diharapkan mampu mendiversifikasi ekonomi wilayah pesisir dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
Tinggalkan Balasan