TARAKAN – Moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat diterapkan untuk menjaga toleransi selama menjalankan ibadah dilakukan mendukung Moderasi Beragama untuk memberikan pemahaman tentang paham toleransi beragama.(27/8).
Melalui Undangan rapat koordinasi intern dengan Kepala Kementerian Agama Kota Tarakan dan pimpinan Gereja Mawar Sharon Nomor : B-1324/Kk.34.03/1/BA.01.1/08/2024.
Bertindak sebagai moderator selaku Kasi Binmas Kristen Otto Simon Tanduk, S.Pdk M.Pdk dan pimpinan Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kota Tarakan H. Syopyan, S.Ag, M.Pd
Kegiatan dihadiri oleh jajaran pimpinan Kemenag Tarakan serta Kelurahan Selumit hingga Pimpinan Gereja Mawar Sharon. Hadir dalam acara yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kota Tarakan H. Syopyan, S.Ag, M.Pd, Plt. Kabid Binmas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Kaltara Ibu Marjusrina, S.Pak, M.Pdk, Kepala Kantor Kelurahan Selumit Muhammad Ismail, SH, Pimpinan Gereja Mawar Sharon Ps. Jimmy Budhi Ariesta, SE serta Kasubbag Tata Usaha H. Asmawan.
Kemudian hasil pertemuan menjelaskan bahwa Gereja Mawar Sharon telah melaksanakan ibadah di gedung lantai 2 Minimarket Indomaret Jl. KH Wahid Hasyim RT.11 Kelurahan Selumit selama 5 tahun dan tidak ada penolakan dari masyarakat setempat.
Diketahui, Pihak Gereja Mawar Sharon telah mendapatkan hibah berupa tanah dari jemaat GMS untuk pembangunan gereja di wilayah Jl. Bhayangkara Pasir Putih RT.11 Kelurahan Juwata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara. Untuk proses sertifikat tanah pihak Gereja mempercayakan pihak ketiga atas nama Agus. Sementara proses sertifikat berjalan, ternyata Agus telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan amanah atau wasiat sehingga segala dokumen atau berkas hilang. Kemudian pihak Gereja saat ini melakukan proses sertifikat tanah dimulai dari awal.
Diskusi juga menegaskan bahwa Gereja Mawar Sharon telah mengajukan permohonan perizinan ke Walikota Tarakan tentang ijin tempat ibadah sementara namun sampai saat ini tidak dikeluarkan ijin secara tertulis akan tetapi Walikota hanya memberikan perizinan secara lisan.
“Dalam penyampaian Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kota Tarakan H. Syopyan, S.Ag, M.Pd bahwa telah mendengarkan secara langsung info terkini perihal perzininan sertifikat lahan baru Gereja mawar Sharon, sehingga moderasi beragama bisa dipahami semua masyarakat dan toleransi beragama bisa saling dijaga bersama karena diatur dalam Pasal 28E UUD 1945: (1) Pasal 28E (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. ,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan