Jakarta – Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa mengapresiasi Jaksa Agung M Prasetyo yang telah menaikkan status Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan pelecehan terhadap Pacasila.

Pasalnya, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan mempersiapkan Jaksa khusus menyusul naiknya status perkara yang menyeret Rizieq sesuai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Polda Jabar.

“Upaya Jaksa Agung patut diapresiasi yang menaikkan statusnya Rizieq menjadi penyidikan. Jika nantinya penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup maka Polisi bisa segera menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Menurut saya tunggu waktu saja kalau itu,” ungkap Willy hari ini.

Habib Rizieq 2Dijelaskan Willy, proses penetapan tersangka akan melewati beberapa tahap seperti pemeriksaan sejumlah saksi, baik yang sudah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan maupun yang belum diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, penerbitan sprindik namun tidak otomatis diikuti dengan penetapan tersangka. Dalam hal ini, kata dia, penyidik membutuhkan bukti penguat dari keterangan saksi dan ahli dan dirumuskan dalam gelar perkara.

“Jika dari gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana, baru dilakukan penetapan tersangka. Tetapi, penetapan ini sifatnya bisa selesai saat gelar perkara, bisa juga tidak serta-merta saat selesai gelar perkara,” kata dia.

Lebih lanjut, Willy mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik Polri dan Kejaksaan untuk bersikap sama terhadap semua kasus terutama kasus yang menjerat pentolan Gerakan Nasional Penyelamat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

“Kami yakin Polri dan Kejaksaan bekerja secara profesional, proporsional dan transparan serta tidak ada penyalahgunaan wewenang. Apalagi bertendensi menjadikan Rizieq menjadi tersangka. Penanganan tidak dibeda-bedakan, semua sama,” tuturnya.

Sementara itu, secara terpisah Kasie Pidum Kejari Jakbar Bohal P Lubis mengaku kagum dengan gebrakan Jaksa Agung dalam menegakkan hukum tanpa pilih kasih dan tebang pilih.

“Jaksa Agung humanis, lugas dan tegas, maka jajaran Kejaksaan akan mendukung penuh gebrakan Jaksa Agung dalam menegakkan hukum tanpa pilih kasih,” tandasnya.

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat hari ini melakukan gelar perkara dalam penyidikan kasus dugaan penistaan Pancasila dengan saksi terlapor Habib Rizieq Shihab.

“Pelaksanaannya di Polda Jabar, sekitar jam 12-an siang ini,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, hari ini.

Temukan juga kami di Google News.