JAKARTA – Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Zulfadly Syam berjanji mengawasi Starlink. Terlebih, Starlink Service Indonesia (SSI) sudah menjadi salah satu anggota organisasi tersebut.

Ia mengatakan, saat ini ada 1084 penyelenggara Internet Service Provider (ISP) di Indonesia. ISP-ISP ini mempunyai pasarnya masing-masing.

“Ada ISP yang jual ke retail. Ada juga jual yang wilayah lokal, atau hanya jual ke industri,” kata Zulfadly dalam keterangan pers, Kamis (4/7/2024).

Zulfadly menekankan, hadirnya Starlink di Indonesia menambah jumlah ISP yang bisa dipilih oleh masyarakat.

“SSI sebagai ISP menambah pilihan bagi masyarakat untuk memilih ISP sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujarnya.

Dia menekankan, regulasi untuk menjaga ekosistem internet di Indonesia adalah prioritas utama. “Saya rasa Starlink bisa taat kepada regulasi tersebut,” ucap Zulfadly.

Namun, lanjutnya, pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh anggota, termasuk Starlink yang merupakan perusahaan milik Elon Musk itu sangatlah penting.

“APJII mendukung penuh kinerja pemerintah untuk mengendalikan dan mengawasi Starlink seperti pemerintah mengawasi ISP-ISP yang lain,” katanya.

“Kami juga menegaskan bahwa APJII akan terus mengawasi semua anggota. Agar tetap taat pada imbauan Kominfo dan menjaga ekosistem internet Indonesia,” ujarnya.

Starlink menjadi anggota APJII sejak tanggal 20 Juni 2024. Oleh karenanya, Zulfadly menegaskan, APJII akan memastikan Starlink mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan untuk menjaga ekosistem internet Indonesia.

“APJII akan menjadi pihak yang paling keras bersuara. Ini untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga ekosistem digital yang sehat di Indonesia,” ucap Zulfadly.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebelumnya merespons isu-isu yang berkaitan dengan fenomena Starlink ini. Tim Penertiban Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo Febran Suryawan memastikan, Starlink sudah melewati pemeriksaan, sesuai aturan berlaku.

“Starlink dalam mengurus izin itu membutuhkan waktu 1 tahun. Apalagi Starlink juga telah Uji Layak Operasi,” kata Febran.

Febran mengingatkan, meski operasionalnya sudah sesuai aturan, pihak Starlink harus memperhatikan pemenuhan aspek perlindungan konsumen.

“Masyarakat bisa mengadu ke sini soal perangkat Starlink,” ujarnya.

Temukan juga kami di Google News.