Jakarta – Hasil Operasi Escobar II terkait penanganan kasus narkoba dalam 10 hari terakhir, resmi dirilia oleh Polri. Total sebanyak 1.5432 tersangka ditangkap dari berbagai wilayah.
“Selama 21-30 September 2023 atau 10 hari sejak satgas dibentuk, Satgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka dan juga terbitkan 1.010 laporan polisi,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Adi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Asep yang juga menjabat Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba menegaskan pihaknya juga mengamankan 407.842 gram sabu hingga 48442,55 gram ganja.
“Menyita barang bukti terdiri dari, pertama sabu 407.842 gram, kedua ekstasi 368769 butir. Ganja 48442,55 gram, gorila 78,79 gram, kelima ketamin 500 gram, dengan obat keras 57.554 butir,” ujarnya.
Dari 1.532 orang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 115 orang menjalani rehabilitasi. Sedangkan sisanya naik ke tahap penyidikan.
“Perlu kami sampaikan bahwa dari 1.532 tersangka yang berhasil kami tangkap, terdapat 1.417 di antaranya sudah proses penyidikan dan 115 tersangka lainnya 1sedang direhabilitasi,” tambah dia.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan dari 110 laporan polisi yang ditangani pihaknya, ada 4 kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh satgas penanggulangan narkoba. Dari 4 kasus tersebut, ada 8 tersangka yang sudah ditangkap, serta 320,60 kg sabu dan 335.973 butir ekstasi yang telah berhasil disita.
“Empat kasus menonjol yang dimaksud antara lain, yang pertama kasus join operation Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya denhan TKP perairan di wilayah Bengkalis, Riau, di mana telah diamankan barang bukti sabu sebyak 147 kg dengan tersangka inisial R, D, dan E,” paparnya.
“Modusnya mereka menyelundupkan sabu dengan melalui jalur laut di perairan Bengkalis, Riau,” sambungnya.
Kasus kedua yang menonjol pernah diungkap Polda Metro Jaya yang TKP-nya di Provinsi Aceh. Dalam kasus ini, telah diamankan barang bukti sabu 173,27 kg dengan tersangka inisial A alias W dan MN. Modus operandi kasus tersebut yakni menyelundupkan narkoba melalui perairan di Banda Aceh.
Sementara, kasus ketiga diungkap oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan TKP di Banten dan DKI Jakarta. Dari kasus ini, diamankan barang bukti 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu, dengan tersangka inisial FF dan R.
Modus operandi yang dilakukan tersangka FF dan R adalah menyelundupkan narkoba yang disamarkan dengan makanan hewan.
“Keempat, kasus yang diungkap Polda Metro Jaya dengan TKP provinsi DKI Jakarta dan Banten, di mana telah diamankan barang bukti sebanyak 55.000 pil ekstasi dengan tersangka inisial MA,” kata Asep.
“Modus operandi yang dilakukan adalah menyembunyikan ekstasi di dalam plafon mobil Hi-ace,” jelasnya.
Asep mengatakan dari hasil operasi Escobar II, artinya 1.938.973 jiwa bisa diselamatkan.
“Jika 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang per hari, maka dari 320,600 gram yang kami sita ada 1,6 juta jiwa yang dapat kami amankan. Kemudian apabila satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang per hari, maka ada 335.973 jiwa yang berhasil kami selamatkan,” tandas Asep.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan