Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) meminta agar Polri sudah saatnya segera menahan calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sel tahanan. Sebab Ahok sudah melanggar ketentuan hukum dalam “penangguhan” penahanannya.

“Jika tidak segera menahan Ahok berarti Polri telah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Ada pihak yang belum jelas kesalahannya, polisi langsung main tahan, sementara Ahok tidak ditahan padahal sesuai undang undang harusnya segera ditahan,” tegas Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Selasa (29/11/2016).

Lebih lanjut, Neta menyayangkan sikap Polri yang mengistimewakan Ahok. Dalam Undang-Undang seorang tersangka bisa tidak ditahan dengan tiga alasan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Yang terjadi pada Ahok adalah dia mengulangi perbuatannya, dengan cara menuding bahwa para pendemo 411 mendapat bayaran dari pihak tertentu.

“Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi akibat “mulutnya” tersebut. Polri pun menjadi kerepotan akibat ulah Ahok ini,” ucap dia.

Dikatakan dia, dengan dasar ini Polri harusnya sudah bisa segera menahan Ahok. Apa yang dilakukan Ahok itu sudah terkategori mempersulit penyidik. Kata dia, sudah saatnya Polri bersikap tegas pada Ahok.

“Jika tidak, Polri akan kerepotan menghadapi ulah dan “mulut” Ahok. Akibat “mulut” Ahok, Polri bisa benturan dengan rakyat, yang akan terus melakukan demo menuntut agar Ahok segera ditahan,” sebut Neta.

Menurut Neta, pihaknya hanya mengingatkan agar Polri jangan terlalu mengistimewakan Ahok dan jangan pasang badan untuk Ahok. Jangan gara-gara Ahok aparatur Polri di lapangan berbenturan dengan rakyat.

“Jangan gara gara Ahok, elit politik bertikai dan muncul kegaduhan. Bhineka Tunggal Ika dan NKRI jangan sampai terkoyak koyak karena “mulut” Ahok. Solusi satu satunya adalah Polri harus segera menahan Ahok saat memeriksa kasus tudingan demo 411 menerima bayaran. Jika Ahok tidak segera ditahan gelombang protes akan terus bermunculan,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.