Jakarta – Chairman PT. Paramount Enterprise Eddy Sindoro telah dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

KPK mencegah petinggi PT. Lippo Group itu sejak 28 April 2016 hingga enam bulan mendatang.

“KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah atas nama Eddy Sindoro,” tegas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (3/5/2016).

Menurut Yuyuk, pencegahan dilakukan dengan tujuan apabila keterangannya dibutuhkan jika Eddy berada di Indonesia.

“Diindikasikan ada dugaan keterlibatan karena itu kami minta pencegahan ke luar negeri,” jelas dia.

Lebih lanjut, Yuyuk memastikan pencegahan terhadap Eddy dilakukan atas dasar kepentingan penyidikan dan berencana meminta keterangan Eddy untuk mengusut dugaan suap tersebut.

“Nanti selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Eddy telah menduduki beberapa jabatan puncak di Lippo Group. Kasus ini berawal darri OTT oleh penyidik KPK terhadap Edy Nasution sesaat setelah menerima uang Rp 50 Juta dari Doddy Aryanto Supeno. Uang yang merupakan bagian dari komitmen suap Rp 500 juta itu diduga sebagai imbalan bagi Edy yang sudah membantu proses PK sengketa perdata konglomerat besar. Dalam kaitan itu, penyidik sudah menggeledah kantor PT Paramount Enterprise di Tangsel, Banten.

Temukan juga kami di Google News.