Jakarta – Pengamat Politik Karyono Wibowo mengakui negara Indonesia adalah negara hukum, setiap kelompok masyarakat pun berhak untuk mengadukan dalam kasus tertentu termasuk dugaan penistaan agama dengan terlapor calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun, kata Karyono, Ahok juga mempunyai hak untuk melakukan pembelaan dengan menyampaikan informasi fakta dan data yang bakal dia arahkan.

“Melihat kasus ini, tentu diperlukan ahli untuk melihat apakah Ahok itu melakukan penistaan terhadap ayat suci Al Quran surat Al Maidah 51,” kata Karyono, Rabu (19/10/2016).

Lebih lanjut, Karyono menemukan tentunya para ahli yang dimaksud itu harusnya berkompetensi jika untuk dihadirkan baik dari ahli bahasa linguistik, tafsir Al Quran, IT, sehingga bisa menghimpun selengkap-lengkapnya dan menghasilkan keputusan yang adil.

Selain itu, menurut Karyono, serangan terhadap Ahok terkait dugaan penistaan surat Al Maidah itu sulit untuk dihindari bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada.

“Serangan ke Ahok dalam kasus itu sangat erat hubungannya dengan Pilkada,” ungkap dia.

Sebab, kata dia, hal itu biasanya agak sulit untuk membedakan diperlukan ahli dan data valid untuk melihat kasus itu secara bijak. Pasalnya, masing-masing pihak memiliki faktanya.

“Bagi yang menyerang Ahok mereka mempunyai data dan fakta penghinaan terhadap Al Quran, sementara kubu Ahok tidak melakukan penistaan dengan data lengkapnya,” ujarnya.

Kata dia, antara fakta dan rekayasa fakta perlu dilihat secara utuh, seolah fakta semua sehingga mereka sulit membedakannya. Namun jika ternyata ditemukan video yang beredar ternyata di edit, dan sengaja disebarkan untuk mempengaruhi pemilih dengan menggunakan sentimen agama, maka apakah itu disebut fakta dan rekayasa fakta.

“Harus jelas itu,” kata dia.

Meskipun demikian, lanjut Karyono, Ahok yang merasa tidak melakukan penistaan itu juga menyampaikan permintaan maafnya kepada umat Islam. Mengenai tafsir, isi kalimat pembicaraan Ahok apakah betul sengaja ada unsur penghinaan atau tidak. Oleh karenanya, tambah dia, serahkan kasus tersebut pada ahlinya secara arif, obyektif sehingga ada keadilan dalam pengambilan keputusan.

“Video tersebut juga perlu diteliti secara utuh oleh ahli bahasa, apakah video editan itu memang beda kesimpulannya tidak ada unsur penistaan maka sebaliknya, setelah Ahok yang sudah minta maaf dan yang menggugat Ahok juga harus minta maaf,” ucap dia.

Karena itu tidak bisa dibuktikan bahwa Ahok melakukan penistaan agama, maka, kata dia, untuk mencerminkan umat Islam yang arif dan bijaksana juga harusnya minta maaf jika tudingan itu tidak terbukti.

Dikatakan Karyono, hal itu akan terus diolah supaya terus menerus muncul ke publik, dan isunya dikembangkan kembali menjadi serangan yang bertujuan membangun opini mengacu sentimen negatif ke Ahok. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih muslim.

“Ini sulit dibantah, masalah ini diangkat ada korelasi kuat terkait dengan Pilkada,” jelasnya.

Masih kata Karyono, pertarungan Pilgub DKI ini bagi masing-masing pasangan calon lawan Ahok telah menjadikan isu itu untuk mendowngrade kepercayaan dan elektabilitas Ahok itu sendiri.

“Serangan disejumlah pihak untuk mengangkat isu Sara dan etnis yang sedang mencuat ini, bisa jadi karena mereka sulit mencari kelemahan Ahok. Mulai sisi kebijakan, rentetan kasus Sumber Waras, reklamasi, tidak mempan. Bisa jadi satu-satunya cara untuk menurunkan ya hanya menggunakan isu etnis agama,” bebernya.

Lebih jauh, Karyono mengemukakan biasanya setelah Pilkada kasus semacam itu bakalan selesai juga tidak berhembus lagi. Pihak-pihak yang melakukan serangan dengan black campaign itu adalah sosok yang tidak memiliki bayangan akan kalah, sementara pihak yang diserang memiliki peluang menang menjadi besar.

“Pada umumnya isu itu adalah pihak yang secara elektabilitas dipotret survei berada diposisi bawah. Dan yang diserang itu tinggi potensi menangnya besar. Itu sulit dipungkiri,” tandasnya.

Krisna Murti: Ahok Masih Jauh untuk Ditahan

ahok-djarotPolemik dugaan penistaan ayat suci Al Quran surat Al Maidah 51 oleh Ahok terus menyita perhatian publik. Bahkan, muncul berbagai desakan khususnya dari ormas Islam meminta agar mengadili dan segera menahan Ahok.

Namun, hal itu berbeda pandangan dengan Pengacara ternama Krisna Murti yang melihatnya dari sisi hukum. Krisna memastikan Ahok masih jauh jika untuk ditahan dalam kasus tersebut.

“Menurut saya, untuk ditahan pasti masih jauh. Karena harus di buktikan tindakan pidana tentang penistaan agama yang di lakukan Ahok,” ungkap Krisna, Kamis (20/10/2016).

Menurut Krisna, jika melihat rekaman video tersebut secara utuh jelas Ahok tidak menghasut untuk seseorang untuk pindah keyakinannya dan tidak mengatakan surat Al Maidah 51 itu bohong.

“Semua dikembalikan lagi kepada seseorang itu, dan Ahok tidak mengatakan surat Al Maidah 51 itu bohong tapi yang bohong itu orangnya dengan mengutip ayat Al Quran,” ujarnya.

Justru, kata Krisna, penyebar video lah yang patut dimintai keterangannya perihal kasus yang saat ini mencuat tersebut.

“Justru penyebar video yang harus di periksa maksud dan tujuannya apa mempelintir dari ucapan-ucapan Ahok tersebut yang membuat masyarakat dan umat jadi resah,” tandasnya.

Jangan Gunakan Isu SARA di Pilkada Serentak 2017

Ketua Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia (LDHKMI) Andi Muhammad Adhim berpesan agar Pilkada serentak 2017 nanti bisa berjalan dengan damai, aman dan kondusif.

“Janganlah menggunakan isu-isu SARA dalam berdemokrasi kita,” ujar Andi.

Andi pun berharap agar dugaan isu penistaan agama yang diduga di lakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) alangkah baiknya tidak perlu merembet ke daerah.

“Harapan saya kelak calon kepala daerah bisa menjaga kesejukan dan kedamaian dalam berkampanye,” cetusnya.

Sedangkan untuk permasalahan hukum yang menjerat Ahok, Andi menghimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.

“Jangan kita berandai-andai serta berspekulasi, kita tunggu saja hasil laboratorium forensik Mabes Polri. Biarkan Bareskrim dan pihak Kepolisian melakukan tugasnya,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.