Jakarta – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jakarta Pusat Utara (Pusara) dan Pemuda Mahasiswa Halmahera Selatan kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Mereka mendesak agar mengusut tuntas kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara senilai 26 Miliar tersebut.

“Kami minta agar KPK menghentikan persengkongkolan dengan pejabat pemerintahan daerah Halmahera Selatan (Halsel) maupun kelompok kepentingan lainnya,” tegas Koordinator aksi Romadhan Reubun.

Romadhan juga mendesak agar lembaga antirasuah untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba serta kroninya. Selain itu, tambah dia, Kejaksaan Agung RI harus turut berperan dalam menyelesaikan kasus korupsi dana bantuan sosial dan dan kapal Halsel ekspres Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Pemuda Mahasiswa Halmahera Selatan Rafik Kailul melanjutkan Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung sebuah artikulasi bahwa setiap orang dan atau kelompok beserta dengan segala aktifitasnya, tindakannya kesemua itu telah di atur dalam UU yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengingat serta sebagai suatu pedoman dalam menjalankan aktifitas berbangsa dan bernegara atau menjalankan roda pemerintahan yang ada.

“Ironisnya hampir dari sekian banyak masyarakat Indonesia sedikit dari mereka yang taat terhadap hukum dan mematuhi serta menjalankan aturan aturan yang ada,” kata dia.

Rafik menduga bahwa ada pelanggaran hukum tindakan pidana korupsi yang di lakukan oleh Muhammad Kasuba beserta pejabat daerah lainnya terkait dana Bansos tersebut. Ia menyayangkan telah sekian lama kasus itu berada di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan sampai saat ini masih mengendap senyap tanpa kabar, alias tidak ada penanganan secara serius oleh Kejati Maluku Utara serta institut penegak hukum lainnya.

“Telah di duga kuat adanya praktik persekongkolan antara lembaga penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun KPK untuk mendiamkan/mempetieskan kasus korupsi tersebut,” ungkapnya.

Rafik menambahkan hal persengkongkolan antara lembaga penegak hukum bersama dengan pemerintahan daerah tersebut menyebabkan keadilan sulit untuk ditegakkan.

“Di sisi lain juga menghambat proses penegakan hukum serta mematikan gerakan perekonomian masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkasnya.

Selain berorasi, demonstran juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Pusat – Utara, KPK dan Kejaksaan Agung Segera Tangkap Muhammad Kasuba, Bambang Hermawan, Aminudin. AK, Iswan Hasyim, Bahrain Kasuba, Yusman Arifin, Helmi Botutihe Koruptor Kapal Cepat Halsel Ekspress Rp. 14 M dan Bantuan Sosial (Bansos) Rp. 26 M’.

Tak hanya itu, massa juga meluapkan kekecewaannya terhadap lembaga penegak hukum yang menangani kasus tersebut dengan membakar ban bekas.

Temukan juga kami di Google News.