Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam menyalurkan aspirasinya dan mendukung Kepolisian untuk memproses kasus penistaan ayat suci Al Quran surat Al Maidah 51 oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin menyerukan agar kelanjutan proses hukumnya cukup diserahkan kepada pihak Kepolisian. Terkait rencana aksi ribuan massa meminta Bareskrim menindaklanjuti laporan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok saat pidatonya di Kepulauan Seribu, MUI memandang tanpa perlu ada pengerahan massa.
“Cukup serahkan proses hukum itu kepada pihak kepolisian tanpa ada pengerahan massa, itu pandangan MUI,” terang Ma’ruf, Kamis (13/10/2016).
Lebih lanjut, Ma’ruf mengatakan pihaknya menghimbau dalam penyaluran aspirasi itu tetap menjaga perilaku terpuji ahlakul karimah jika pun besok terpaksa untuk turun kejalan.
“Jadi masalah-masalah ini harus bisa dijaga agar tetap NKRI itu komitmen kita di MUI. Tidak boleh dilakukan tindakan diluar hukum dan diluar ketidakwajaran. Kita tetap menjaga umat,” tegas dia.
Masih kata Ma’ruf, MUI akan tetap teguh pada pernyataan semula dan membimbing umat. Pihaknya menyakini tidak ada tekanan, intervensi untuk mengeluarkan sikap tersebut dan itu murni keagamaan. Ma’ruf juga membantah bahwa lembaganya dituding membela salah satu paslon Gubernur yakni poros Cikeas, maupun Kartanegara. Ma’ruf mengaku warna di MUI itu banyak sehingga tidak bisa mengharapkan maupun membela satu paslon.
“Kita mengeluarkan pendapat, tapi biarkan kepolisian yang melanjutkan proses hukumnya. Kita cukup pada pernyataan itu sampai pada nilai perkataan tersebut, tidak menyangkut masalah sesat dan aqidah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan