Jakarta – Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyoroti masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diketahui akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Merujuk pada UU Pilkada, tak ada pilkada untuk memilih pengganti Anies. Namun mekanismenya dilakukan dengan penunjukan Pj Gubernur DKI.

“Tentunya ada kriteria-kriteria yang dibutuhkan untuk menggantikan posisi Anies Baswedan. Sebab Pj Gubernur DKI memiliki tanggungjawab besar tidak hanya soal keberlangsungan Pemprov DKI Jakarta tetapi juga persiapan Pemilu 2024 dan Pilgub 2024.” tegas Hari (19/8/2022).

Walaupun berbeda bulan namun ditahun yang sama, DKI Jakarta masih menjadi Ibukota Republik Indonesia sehingga menjadi strategis, seksi dan politis. Namun, memiliki syarat utama untuk seseorang menjabat sebagai PJ Gubernur adalah harus jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 yang sebagai diatur dalam pasal 201 ayat (10) Undang-Undang No.10 tahun 2016 (UU Pilkada)

“Ada Lima Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta antara lain: Pertama, memiliki pengalaman dan memahami kondisi DKI Jakarta terutama yang menjadi catatan penting adalah peristiwa di DKI Jakarta saat Pilgub 2017 dan Pemilu 2019.” jelas Hari.

“Kedua, punya manajemen pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsinya terutama dalam menyikapi kondisi sosial masyarakat di DKI Jakarta,” sambungnya.

Hari melanjutkan soal syarat ketiga yakni wajib memiliki kemampuan memahami peta serta situasi politik DKI Jakarta dan bijak dalam menyikapi dinamika dari semua elemen kekuatan sosial politik yang umumnya terpusat di DKI Jakarta.

“Keempat, Mampu menjadi sosok perekat didalam birokrasi maupun ASN untuk menjaga netralitas dan mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan mewujudkan tata kelola keuangan yang baik”, ujarnya.

Masih kata Hari, syarat kelima yakni memiliki kemampuan dan kapasitas kepemimpinan serta komunikasi politik dari berbagai konflik kepentingan yang timbul sebagai dampak dari karakteristik daerah yang heterogen dimana semua suku, agama, dan ras ada di DKI Jakarta.

“Itulah 5 kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta pasca Anies Baswedan menyelesaikan masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober 2022. Siapa pun sosok yang menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta keputusan ada ditangan Presiden Joko Widodo akan tetapi sebagai masukan dari publik ada Lima kriteria syarat yang harus dipenuhi individu Pj Gubernur DKI Jakarta dalam menjalankan roda pemerintahan Ibukota Jakarta,” pungkasnya.