Surabaya – Konflik sengketa tanah, yang saat ini diatasnya berdiri bangunan Grand City Mal Surabaya dan diklaim milik Hartati Moerdaya, kini masuk babak baru. Pasalnya, kasus yang telah bertahun-tahun tak kunjung selesai tersebut kini mulai ada sinyal baru yakni respons dari Menteri Agraria dan Kepala BPN Sofyan Djalil.

Kementerian Agraria dan Kepala BPN akan berkomitmen keberpihakannya kepada rakyat kecil dan bakal memeriksa keterlibatan oknum aparat BPN Jawa Timur dan Surabaya II jika kasus tersebut disinyalir ikut terlibat didalam kasus tersebut.

“Jika muncul dua sertifikat atas tanah yang dicurigai salah satu palsu, maka Menteri Sofyan Djalil bakal memeriksa keterlibatan oknum BPN tersebut,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/9/2016).

Ahli waris tanah tersebut, Hj. Nuraini binti Muhammad AL Mahrabi Eigendom Verponding No 6341 berharap munculnya sertifikat ganda yang diduga palsu tersebut, agar segera dibatalkan. Agar konflik menemui jalan keluarnya.

Sumber juga menilai jika demikian persoalannya yang terjadi maka Hartati Murdaya sama saja mencaplok lahan rakyat. “Ini berbahaya dan harus segera dianulir terbitnya sertifikat atas nama Hartati Moerdaya tersebut. Itu kasus peninggalan rezim lalu, Pak Menteri gak akan melindungi siapapun yang terlibat. Jika terbukti pasti dilibas,” tegas sumber.

Selain itu, sumber di Komnas Ham juga menyebutkan bahwa Hartati dapat dikategorikan telah melanggar HAM jika penyerobotan tanah tersebut benar terjadi.

“Kasus lahan yang telah berlangsung ini seharusnya segera diselesaikan. Kami akan bantu mendorong agar kasus tersebut cepat di selesai kan dan kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang sama, komitmen Komnas HAM salah satu nya di poin pertama Nawacita Pak Jokowi, bahwa negara harus hadir dalam setiap permasalahan rakyat. Dan dalam kasus penyerobotan tanah ibu Nuraini ini, tak ada alasan negara tidak hadir,”

Untuk itu, kata Sumber, BPN harus segera mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada yang berhak.

“Bagaimana bisa timbul sertifikat jika tidak pernah ada pengalihan kepemilikan baik lewat jual beli, hibah atau wakaf dari pemilik yang sah. Itu mencuri namanya,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.