Jakarta – Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan berharap sidang kasus pembunuhan Kopi Sianida I Wayan Mirna yang ke 23 ini menjadi terang benderang, yakni dengan menghadirkan keterangan saksi ahli dari pihak Jessica Ahli Toksikologi dari Australia Michael David Robertson.

“Ahli akan dihadirkan untuk membuat suatu kasus agar terang benderang,” kata Otto, di ruang Mr. Koesoemah PN Jakpus, Rabu (21/9/2016).

Sidang kopi Sianida itu dibuka pimpinan majelis hakim Kusworo SH MH sekira pukul 10.23 Wib. Kusworo nampak didampingi Partahi Tulus Hutapea SH (Hakim Anggota), Biasa Gultom (Hakim Anggota) dan selaku panitera pengganti Subaerdi SH.

Sebelum masuk pada materi pokok, hakim terlebih dahulu menanyakan soal visa saksi guna menghindari polemik seperti yang terjadi pada saksi Beng Beng Ong.

Michael David Robertson didampingi penerjemah Arif mengaku dirinya tinggal memakai izin tinggal terbatas selama 30 hari.

“Menggunakan visa bisnis tinggal terbatas,” kata Michael.

David mengatakan dirinya mengetahui alasannya dihadirkan di persidangan Jessica. Ia memastikan akan memberikan pendapatnya secara independen.

“Saya pernah ikut dalam pengembangan dan pengujian suatu obat. Dan ini ada di dalam CV saya. Saya bekerja independen untuk siapa yang menggunakan jasa saya. Bukan untuk kepolisian atau kejaksaan atau terdakwa,” terang David.

David yang merupakan sarjana Universitas Monash di Australia jurusan toksikologi kimia dan studi lanjut dibidang toksikologi forensik hingga mendapat gelar PhD itu telah bekerja selama 25 tahun.

“Terima kasih pak Robert telah bersedia hadir. Dan persidangan di Indonesia harus pakai bahasa Indonesia sehingga ada penerjemah yang juga telah disumpah,” tandas Otto.

Temukan juga kami di Google News.