Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan adanya bantahan banyak pihak terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPD Irman Gusman tidak ada sangkutpautnya dengan impor gula. Terlebih lagi ada pihak yang menyebut penangkapan itu masalah pribadi.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, yang jelas perkara yang menjerat Senator asal Sumatera Barat itu adalah dugaan tindak pidana korupsi.
“Yang jelas perkaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Yuyuk, Selasa (20/9/2016).
Namun, Yuyuk memastikan akan menjelaskan lebih detail peran tersangka Irman Gusman dalam kasus Impor Gula di ranah Pengadilan.
“Nanti di Pengadilan akan jelas peran tersangka IG dalam kasus ini,” tuturnya.
Yuyuk kembali menekankan bahwa, terkait jumlah hasil suap Irman bukan lah prioritas lembaga antirasuah. Namun, penangkapan itu ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.
“Nominal itu tidak berpengaruh. Dia (Irman Gusman) ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara,” ucapnya.
Maka itu, lanjut Yuyuk, pihaknya tidak akan terpengaruh terhadap besar kecilnya nominal suap yang Irman terima itu.
“Irman sebagai penyelenggara negara kedapatan menerima suap yang diduga dengan maksud supaya ia berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya. Tentu saja ini bertentangan dengan kewajibannya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan