Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi akan menang dalam melawan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan itu terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Buton dan Bombana.

“KPK, aku yakin menang dalam melawan gugatan praperadilan ini,” tegas Pengamat Anggaran dan Politik Uchok Sky Khadafi, Selasa (20/9/2016).

Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) itu memastikan langkah KPK tidak ada yang salah dalam kasus tersebut. Kata Uchok, kasus yang ditangani KPK itu tidak ada istilah SP3, sehingga tidak akan berpengaruh dalam salah satu materi gugatan bahwa kasus yang menjerat Nur Alam itu sebelumnya telah di SP3 kan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sejak awal menangani kasus tersebut.

“Jangankan SP3, sebagai contoh kasus yang sudah kadaluarsa saja yang selama ini disimpan oleh Kejagung seperti kasus bansos Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan bisa langsung diungkap dan ditindaklanjuti oleh KPK. Artinya, semua kasus ditangani atau diambil alih oleh KPK,” bebernya.

Lebih lanjut, Uchok menilai sah-sah saja terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Nur Alam. Selain itu, Uchok menyinggung belum ditahannya Nur Alam padahal sudah menyandang status tersangka.

“Tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk memperlambat proses hukum atau penyidikan atas tersangka kepala daerah. Jadi, aparat hukum tidak boleh berkilah, harus cepat diselesaikan,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.