Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan Ketua DPD RI Irman Gusman yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus impor gula.
“Ya kita lihat nanti, kita pertimbangkan,” ungkap Agus, Senin (19/9/2016).
Lebih lanjut, Agus mengaku akan berkomunikasi dengan pimpinan KPK lainnya terkait hal itu. Hal itu, kata dia, tentunya juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
“Karena penyidik kan pasti punya rencana penyidikan yang kemudian rencana penyidikan itu harus tidak boleh menghambat proses kelancaran,” jelas dia.
Agus pun kembali mempertimbangkan anggota DPD yang bersedia menjadi penjaminnya Irman.
“Ya kita pertimbangkan nanti lah ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara Irman Gusman, Tommy Singh berencana mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Ia mengatakan bahwa beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin.
“Pertama yang normatif kita akan ajukan penangguhan penahanan. Tadi beberapa anggota DPD RI telah bersedia menjadi penjamin,” ucap Tommy, Senin (19/9/2016).
Meski selama ini, KPK tidak pernah mengabulkan upaya penangguhan penahanan, Tommy akan tetap berupaya. Menurutnya, hal itu adalah hak hukum dari Irman.
“Mungkin kita ajukan, bagaimana hasilnya (nanti) lah ya. Kami sebagai kuasa hukum yang mengupayakan, karena bagaimanapun itu hak hukumnya Pak Irman,” kata Tommy.
Tinggalkan Balasan