Jakarta – Ratusan ribu buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi demonstrasi berskala nasional secara serentak di 20 propinsi dan 150 Kab/Kota pada tanggal 29 September 2016.
Dalam aksi tersebut, buruh akan menyerukan dua tuntutannya diantaranya pertama, cabut UU Tax Amnesty yang menciderai rasa keadilan dan Cabut PP No 78/2015 – Tolak upah murah – Naikkan Upah Minimum Tahun 2017 Sebesar Rp 650 Ribu.
“Tuntutan kenaikan upah sebesar 650 Ribu, didasarkan pada data ILO yang menyebutkan upah rata-rata buruh Indonesia lebih rendah dari upah buruh Vietnam, Malaysia, Thailand, Philipina, serta ADB menyebutkan 3 negara dengan upah rendah di Asia adalah Bangladesh, Indonesia, dan India,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal, Senin (19/9/2016).
Ditambah dengan adanya PP 78/2015, lanjut dia, menyebabkan upah buruh di Indonesia akan selalu murah. Dalam aksi tanggal 29 September, di Jabodetabek aksi akan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Istana Negara, Mahkamah Agung (MA), dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jumlah massa lebih dari 10 ribu buruh.
“Sedangkan aksi di daerah-daerah akan dipusatkan di Kantor Gubernur masing-masing Provinsi,” beber dia.
Iqbal melanjutkan beberapa Provinsi yang sudah melakukan konfirmasi akan melakukan aksi besar-besaran antara lain: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau/Batam, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dsb.
“Bilamana pemerintah tidak memenuhi tuntutan buruh maka, maka kaum buruh akan mempersiapkan aksi lanjutan mogok secara nasional yang diberi nama “Unjuk Rasa Nasional” sesuai dengan ketentuan UU No 9/1998 dan UU No 21/2000 yang akan diorganisir meliputi 1 juta buruh melibatkan mayoritas serikat buruh yang ada,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan