Jakarta – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nur Alam mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan.
“Permohonan praperadilan sudah kami daftarkan Jumat kemarin, dan perkara ini terdaftar dengan nomor: 127/Pid.Prap/2016 PN.Jkt. Sel,” demikian disampaikan Kuasa Hukum Nur Alam Maqdir Ismail, Senin (19/9/2016).
Menurut Maqdir, kliennya tidak melakukan tindakan yang melawan hukum dan status tersangka Nur Alam keliru. Perhitungan kerugian negara belum dilakukan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal, kerugian negara merupakan elemen pokok dugaan perbuatan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi nomor.003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006,” beber dia.
Dalam perkara ini, lanjut Maqdir, ketika Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Agustus 2016 (saat keluarnya SprinDik 15 Agustus 2016), tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara yang jumlahnya nyata dan pasti serta dilakukan oleh ahli yang berwenang menurut UU yakni BPK. Sesuai dengan UU KPK, sambung Maqdir, lembaga antirasuah itu tidak diperkenankan melakukan penyelidikan, ketika ada lembaga lain sedang melakukan penyelidikan atas obyek yang sama.
“Sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015 Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan,” kata dia.
Selain itu, Maqdir menyampaikan alasan praperadilan berkenaan dengan penerbitan IUP yang dipersangkakan oleh KPK telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor ini pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam putusannya, Mahkamah Agung memutuskan penerbitan IUP sesuai dengan kewenangan dan prosedur dalam penerbitan IUP.
“Sehingga berdasarkan ketentuan padal 37 huruf b Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara adalah menjadi kewenangan Gubernur untuk penerbitan izinnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan