Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Ketua DPD RI Irman Gusman dengan menyita duit senilai Rp. 100 juta bukanlah transaksi satu-satunya.

“Untuk sementara yang didapat ini uang Rp 100 juta,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (19/9/2016).

Namun demikian, lanjut Laode, dugaan tersebut harus diselidiki faktanya terkait pelicin lainnya untuk pengurusan kuota gula di Sumatera Barat yang dilakukan oleh pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Pasalnya, kasus itu bermula sejak 26 April 2016, saat Polda Sumatera Barat menyita 30 ton gula tidak ber-SNI yang ditemukan dalam gudang di kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang. Pemiliknya adalah Xaveriandy. Saat perkara itu masuk di Pengadilan Negeri Padang, Xaveriandy menyuap Rp 365 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal.

“Ternyata di dalam pengembangan kasus itu diketahui berhubungan dengan bapak IG,” terang dia.

Lebih lanjut, Laode memastikan pihaknya masih melakukan penyidikan kemungkinan transaksi lainnya.

“Kami belum mengetahui apakah ada penerimaan sebelumnya. Tetapi itu menunjukkan Bapak IG memberikan rekomendasi kepada Bulog agar XSS (Xaveriandy) itu mendapatkan jatah untuk impor gula,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.