Jakarta – Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Ariesman akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D M Sanusi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (2/5/2016).

Lebih lanjut, Yuyuk mengatakan pihaknya merasa perlu keterangan Ariesman guna melengkapi berkas perkara Sanusi dan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam upaya mempengaruhi pembahasan regulasi dengan menyuap wakil rakyat.

Selain Ariesman, lanjut Yuyuk, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni Yayan Yuhana berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Syaiful Zuhri alias Pupung, swasta.

“Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎

Temukan juga kami di Google News.