Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Provinsi Bengkulu, Janner Purba.
Dengan demikian, proses hukum bagi Janner akan maju ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
“Berkas serta barang bukti kasus korupsi honor dewan pembina RSUD M. Yunus Bengkulu itu telah telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum KPK,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (16/9/2016).
Tak hanya itu, kata Yuyuk, penyidik juga melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti tahap II atas nama tersangka Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy; mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Syafri Syafii; mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M. Yunus, Edi Santroni; serta Hakim ad hoc Pengadilan Negeri Bengkulu, Toton.
“Pelimpahan meminjam tempat di kantor Kejati Bengkulu,” tutur dia.
Kelima tersangka itu bakal diseret ke meja hijau di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Usai pelimpahan, lima tersangka akan dititipkan penahanannnya di Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
Janner dan Toton total menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu.
Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santron yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016. Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.
Tinggalkan Balasan