Jakarta – Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary akan kooperatif membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari sutradara kasus dugaan suap proyek jalan di Kemenpupera, jika nantinya pengajuan dirinya sebagai Justice Collaborator (JC) di terima lembaga antirasuah.

“Klien kami masih belum mendapatkan jawaban dari KPK. Jika nantinya di terima pasti akan kooperatif membantu KPK,” ungkap Kuasa Hukum Amran, Dr. Hendra Karianga, Jumat (16/9/2016).

Hendra memastikan kliennya akan melakukan semua hal jika JC nya diterima KPK. Khususnya soal penerimaan fee dari sejumlah pengusaha dalam pemulusan dana aspirasi yang kemudian direalisasikan melalui proyek di Kementerian PUPR dan mengalir ke pejabat Kemenpupera dan anggota Komisi V.

“Semua hal akan dilakukan oleh Amran. Hal itu untuk suatu kebenaran,” terang dia.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan program dana asipirasi yang gagas kan Komisi V, dan dibahas bersama Kementrian. Sehingga ide dan gagasan itu dari mereka, dan BPJN dalam hal ini tidak terlibat.

“BPJN hanya melaksanakannya. Secara spesifik data semua sudah di KPK. Tinggal menunggu saja nanti. Jadi saya belum bisa membukanya kalau Amran belum di periksa sebagai JC,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.