Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Fauzi H Amro dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Hanura itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro (ATT) terkait kasus dugaan suap anggaran proyek jalan Kemenpupera di Maluku.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ATT,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (15/9/2016).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku tidak akan berhenti di Damayanti dan Andi Taufan Tiro saja, melainkan pihaknya masih terus mendalami secara utuh dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR baik yang sudah diperiksa atau belum diperiksa dan anggota DPR yang tenaga ahlinya sudah diperiksa. Apalagi, tutur Laode, bila para tersangka dan saksi-saksi sebelumnya ada yang memastikan ada penerimaan uang miliaran rupiah oleh para anggota DPR tersebut.
“Jadi mungkin masih akan banyak. Kalau misalnya terbukti bahwa mereka menerima aliran dana dari situ dan kita bisa kualifikasikan sebagai korupsi, ya akan kita investigasi,” ujar Laode.
Para anggota DPR yang dimaksud Laode yakni anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Fauzi H Amro, Anggota Komisi V Fraksi PKB Musa Zainudin (Rp8,4 miliar), Anggota Komisi VIII sekaligus mantan Anggota Komisi V Fraksi PKB Fathan Subchi, Anggota Komisi V Fraksi PKB Alamuddin Dimyati Rois, Anggota Komisi V Fraksi PKB Mohammad Toha.
Selanjutnya, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro (Rp8 miliar), Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PDIP Lasarus, dan Anggota DPR Komisi V Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi V DPR 2009-2014 Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Sabar aja, masih akan lama. Kami ikut uangnya lah, ke mana dia pergi itu barang sampai dia stop. Jadi kalau dilihat penyidik-penyidik meriksa, kamu sudah tahu lah ke mana arahnya,” tegas Laode.
Untuk diketahui, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI, dan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka.
Dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Tinggalkan Balasan