Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan Pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno, Rabu (14/9/2016).
Doddy yang merupakan terdakwa dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution itu dijatuhi vonis selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor.
Dalam sidang tersebut, pria yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugrah, anak usaha Lippo Group telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dengan itu, menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar, diganti tiga bulan kurungan,” demikian putusan Hakim Sumpeno.
Adapun hal-hal yang memberatkan anak buah Eddy Sindoro itu karena tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan punya tanggungan,” terang Hakim Sumpeno.
Atas putusan tersebut, kedua belah pihak dari jaksa penuntut umum (JPU) dan dari terdakwa Doddy Aryanto Supeno menyatakan akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu terkait ada tidaknya langkah hukum lain atas vonis tersebut.
Doddy dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, Doddy dinilai terbukti memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Tinggalkan Balasan