Jakarta – Warga Dadap bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) melakukan audiensi ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang guna membahas tindak lanjut rencana penataan Kampung Baru Dadap. Alhasil, DPRD Kabupaten Tangerang pun tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh dan Perumahan Kumuh.
Dalam rekomendasi Ombudsman RI (29/07), Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk mematuhi Perda tersebut sebagai landasan hukum dalam melakukan penataan Kampung Baru Dadap. Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Bappeda Kabupaten Tangerang, Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Camat Kosambi dan Lurah Dadap.
Perwakilan warga Dadap, Waisul Kurnia menyampaikan maksud kedatangannya untuk menindaklanjuti rencana penataan, dan warga ingin dilibatkan dalam penyusunan Raperda tersebut.
Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang pun menanggapi bahwa Perda itu akan menginisiasi keterlibatan warga dalam penataan Kampung Baru Dadap.
“Percayakan saja kepada kami karena kami juga wakil rakyat,” kata dia, Rabu (14/9/2016).
Sementara itu, Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum mengaku hasil pertemuan itu pihaknya memperoleh komitmen dari DPRD Kab. Tangerang dan SKPD yang hadir bahwa dalam penataan akan dibentuk suatu kelompok Kerja atau Pokja yang terdiri dari unsur SKPD dan unsur masyarakat sehingga warga terlibat secara penuh.
“Kami harap komitmen ini dapat direalisasikan,” terang Citra.
Namun terkait konsep penataan, sambung Waisul, warganya meminta supaya konsep penataan lama tidak digunakan karena warga tidak membutuhkan Islamic Center seperti yang digambarkan dalam masterplan sebelumnya.
“Marilah kita susun bersama konsep penataan yang baru, kami ingin konsep penataan difokuskan terhadap peningkatan kehidupan nelayan sesuai RTRW yang berlaku,” ajak Waisul.
Dalam butir 5 huruf g rekomendasi Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus menyediakan penghunian sementara bagi warga terdampak melalui APBD.
“Kamipun memohon untuk tidak merelokasi kami jauh dari kampung, jangan memisahkan keterikatan emosional warga dengan kampungnya.
Selain itu, akan mempersulit kami untuk melaut,” tutur Waisul.
Waisul menambahkan sebelum mengesahkan Raperda, pihaknya juga meminta agar pembahasan Raperda oleh DPRD Kabupaten Tangerang digelar terbuka bagi warga dan nelayan.
“Kami harap pembahasan itu bisa transparan dan terbuka untuk warga dan nelayan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan